Pematangsiantar-tuntasnews.net – Seorang pria inisial S (45) tak berkutik ketika sejumlah personil Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkusnya di rumahnya di Jalan Bola Kaki, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu, (28/5/2025) malam.
Saat polisi membekuk tersangka terlihat pasrah dan menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang disembunyikannya di selipan kursi sofa yang ada di ruang tamu rumahnya.
Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat di Gang Langgar.
Tim yang dikomandoi Kanit Idik 2 Ipda Indrawan S.Sos pun melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku yang saat itu berada di ruang tamu rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan RT setempat, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,07 gram dan 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0,75 gram yang disembunyikan di selipan sofa yang ada di ruang tamu.
S mengaku membeli barang haram itu dari seorang laki laki berinisial R yang tidak diketahui alamatnya. Sementara ganja diperoleh dari laki laki berinisial A.
Saat ini S sudah di bawa ke Polres Kota Pematangsiantar untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (BARA)