Pematangsiantar-tuntasnews.net – Suasana haru mewarnai upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Pematangsiantar, Jumat (1/8/2025). Kegiatan ini menyasar sejumlah titik larangan berjualan di pusat kota, seperti depan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan kawasan seputaran Lapangan H Adam Malik.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Satpol PP pada 28 Juli 2025. Sejak pagi hingga petang, petugas Satpol PP bersama aparat kepolisian dan Babinkamtibmas melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di area yang telah ditentukan sebagai zona terlarang.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 15.30 WIB, kondisi depan Kantor DPRD Pematangsiantar relatif sepi dari aktivitas berdagang. Namun, sebuah mobil yang terparkir sembarangan di samping pintu masuk gedung DPRD terpaksa harus didorong oleh petugas.
Situasi berbeda terjadi di belakang Lapangan Merdeka atau tepatnya di Jalan Sudirman, dekat Bistro. Di sana, petugas menemukan cukup banyak pedagang yang masih berjualan. Satpol PP pun mengedepankan dialog persuasif untuk membubarkan aktivitas dagang. Meja-meja dan gerobak pun ditutup, meski dengan raut berat hati dari para pedagang.
Sekitar pukul 16.20 WIB, puluhan pedagang, didominasi oleh kaum ibu, berkumpul di depan kantor Satpol PP untuk menyampaikan keluhan mereka. Suara tangis dan teriakan haru menggema saat salah satu dari mereka berkata, “Pak, pak, janganlah kami digusur, maka makan apa nak kami nanti?”
Melihat eskalasi massa, Kasat Pol PP Farhan Zamzami akhirnya keluar menemui para pedagang. Ia didampingi oleh Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Sialoho, Danramil Siantar Barat Kapt Inf Teguh, serta perwakilan dari Kesbangpol dan Camat Siantar Barat Herwan Saragih Manihuruk.
Pertemuan lantas dilakukan dengan perwakilan pedagang untuk membahas jalan tengah. Dalam pernyataannya, Farhan menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban bertahap yang dilakukan di seluruh kecamatan.
” Kita melakukan penertiban per wilayah secara berkala. Dan kali ini kita mulai dari Kecamatan Siantar Barat, khususnya di sekitar Lapangan H Adam Malik,” jelas Farhan.
Ia menambahkan, keberadaan PKL di kawasan tersebut semakin sulit diatur. Selain memakan badan jalan, jumlah pedagang kian hari kian bertambah, bahkan banyak yang berasal dari luar kota.
Saat di temui Kasat Satpol-PP Farhan Zamzami mengatakan,” Kesimpulannya Satpol-PP ingin menata para PKL bukan menggusur tanpa solusi. Akan ada pertemuan yang di hadiri OPD terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM, BPMPD, Bag Hukum dan DPRD agar ada solusi jangka panjang terkait penataan dan pemberdayaan PKL. Termasuk upaya menjamin legalitas para PKL dan kontribusi dari para PkL terhadap pembangunan Kota Pematangsiantar ke depan, ucapnya mengakhiri (BARA)


















































