Binjai – Samsul Tarigan, Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, yang juga mantan Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa (12/8/2025) malam. Penahanan ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penguasaan lahan milik PTPN II.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengatakan eksekusi terhadap Samsul dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat panggilan eksekusi (P-37) sesuai prosedur. “Setelah kita layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Noprianto, pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, penasihat hukum terpidana mendatangi kantor Kejari Binjai untuk melakukan negosiasi. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa Samsul Tarigan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

Namun, Noprianto menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi. “Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” tegasnya.
Kejari Binjai memberikan waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi Samsul Tarigan untuk memenuhi panggilan. “Apabila tidak hadir, maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI,” ungkap Noprianto.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan akhirnya datang ke kantor Kejari Binjai didampingi penasihat hukumnya. Ia menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani eksekusi putusan MA yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Terkait keberadaan pasukan TNI di kantor Kejari Binjai, Noprianto menjelaskan hal itu merupakan bagian dari pengamanan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. “Pengamanan dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Pihak Kejari Binjai mengapresiasi sikap kooperatif Samsul Tarigan. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Medan, petugas melakukan pengecekan identitas dan kesehatan guna menghindari kesalahan orang (error in person).
Sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor bersama personel TNI dan Pam Intelijen mengawal pemindahan Samsul Tarigan ke Lapas Kelas I A Medan untuk menjalani masa hukuman.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat figur Samsul Tarigan yang pernah memimpin organisasi besar di Sumatera Utara. Bagi sebagian orang, namanya mungkin asing, namun di kalangan tertentu, ia dikenal sebagai sosok yang cukup berpengaruh. (Red)


















































