Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews.net – Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (09/9/2025) sekira pukul 21.00 WIB di Afd III Sei Daun, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka yang diamankan adalah MRD (lk/38 tahun), warga Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan total bruto 39,19 gram, ganja seberat 1,80 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp.703.000,-, dan satu buah kipas angin.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari informasi yang didapat dari masyarakat, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba, *IPDA Bambang Purwanto* segera melakukan penyelidikan dan monitoring disekitar lokasi yang disebutkan oleh masyarakat”.ujar Kapolsek Torgamba.
“Dan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 21.00 wib tim bergerak cepat menuju rumah tersangka MRD.
Saat dilakukan penggeledaan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam rumah serta di kandang ayam milik tersangka,” sambung AKP Syamsul Adhar.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., mengapresiasi kerja cepat Polsek Torgamba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Labuhanbatu Selatan. Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum nantinya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(M)





















































