Pematangsiantar-tuntasnews.net – Seorang pria berinisial SPP (31) harus mendekam di sel tahanan setelah diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar. Ia kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
SPP, warga Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap saat berada di Jalan Sisingamangaraja Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika petugas mencurigai SPP akan melakukan transaksi sabu di Jalan Viyata Yuda.
“Saat hendak diamankan, tersangka SPP spontan melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Tepat di Jalan Sisingamangaraja Gang Adam Malik, tersangka berhasil ditangkap,” ujar AKP Irwanta.
Saat penangkapan, SPP sempat membuang satu paket sabu dengan berat bruto 1,27 gram ke samping kirinya. Namun petugas memerintahkan tersangka mengambil kembali barang bukti tersebut.
Dalam interogasi, SPP mengaku sabu itu miliknya yang dibeli seharga Rp 800.000 dari seorang pria berinisial I. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud tidak ditemukan.
Kini, SPP telah ditahan di Polres Kota Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BARA)





















































