Aceh Tamiang, Tuntas News.net – Penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Plh. Kepala Dinas Sosial, Ahmad Yani, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana terus berjalan secara intensif. Hingga saat ini, ribuan data Kartu Keluarga (KK) telah dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan memasuki tahap finalisasi pencairan.
Dalam keterangannya pada Kamis, (05/03/26), Ahmad Yani menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat berjalan lancar guna memastikan hak masyarakat segera terpenuhi.
Dinas Sosial Aceh Tamiang telah menuntaskan tiga tahapan pengiriman data ke Kementerian Sosial. Pertama, sebanyak 1.286 KK. Kedua, dari usulan 7.737 KK, setelah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil, terpilih 7.729 KK yang kini proses keuangannya sudah diarahkan ke Kantor Pos. Terakhir, pada tahap ketiga, kami telah mengirimkan tambahan 1.527 KK. Kami pastikan seluruh proses administrasi ini berjalan sesuai prosedur.”
“Seluruh data ini sudah kami kirimkan ke Kementerian Sosial. Untuk Tahap II, proses keuangannya sudah diarahkan ke Kantor Pos masing-masing,” ujar Ahmad Yani.
Selain bantuan bagi keluarga terdampak, pemerintah juga memprioritaskan santunan bagi korban meninggal dunia.
Tahap I: Telah tuntas disalurkan kepada ahli waris 114 jiwa.
Tahap II: Saat ini sedang dalam proses pengajuan untuk 122 jiwa
Menjawab pertanyaan terkait kapan dana tersebut dapat diterima masyarakat, Ahmad Yani mengungkapkan hasil koordinasi langsung dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI, saat ini sedang dalam proses pengurusan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Informasi terbaru yang kami terima, dana segera diarahkan ke Kantor Pos. Artinya, dalam waktu dekat masyarakat sudah bisa menerima manfaatnya,” tegasnya.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa peran Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat memfasilitasi dan memverifikasi data (BNPB dan Dinas Sosial) agar akurat. Terkait teknis pencairan, Pemda tidak mengelola dana tersebut secara langsung.
Penyaluran via Dinsos: Melalui Kantor Pos (Masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga/KTP sesuai instruksi).
Penyaluran via BNPB: Melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Pemerintah Daerah bekerja maksimal dalam pengiriman data dan pemadanan. Kewenangan pencairan sepenuhnya ada di pusat yang langsung ditransfer kepada masyarakat melalui lembaga penyalur yang ditunjuk,” katanya mengakhiri.”[]


















































