Pematangsiantar-tuntasnews.net – Dua kendaraan yang sempat melarikan diri usai terlibat kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Medan, tepatnya di kawasan lampu merah Simpang Rambung Merah dekat Tugu Dayok Mirah, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diamankan polisi.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (7/5/2026) pagi tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor berinisial MHA. Korban diketahui mengendarai sepeda motor Suzuki GSX R150 dengan nomor polisi BK 2364 AHR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, insiden bermula saat sepeda motor korban diduga bersenggolan dengan kendaraan lain di persimpangan yang sedang dipadati arus lalu lintas.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di tempat kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan medis.
Personel Satlantas Polres Pematangsiantar yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar, Syah Edi Purba, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua pengemudi yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
“Pengemudi truk bernama Indomer Pasaribu (53) berhasil diamankan di Kota Medan pada Kamis malam sekitar pukul 00.00 WIB. Sedangkan sopir mobil travel, Riston Manurung (56), diamankan di Tarutung pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua pengemudi, polisi juga telah menyita seluruh kendaraan yang terlibat dan membawanya ke kantor Satlantas Polres Pematangsiantar sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi serta menyusun kronologi pasti terkait kecelakaan maut di Simpang Rambung Merah tersebut. (BARA)


















































