Tuntasnews.net – Pematang Siantar – Sebanyak 136 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika Kelas II A Pematang Siantar mendapat remisi khusus hari raya Natal 2022. Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Pematang Siantar Robinson Perangin Angin di Gereja Lapas. Minggu (25/12/2022).
Dilaksanakannya kegiatan ini adalah melaksanakan agenda rutin tahunan kepada setiap warga sebagai bentuk pemenuhan yang hak narapidana. Remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
Syarat utama untuk diusulkan mendapat remisi, berkelakuan baik selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di Lapas. pengurangan masa hukuman diberikan berdasarkan pada pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas,” ujar kalapas Robinson kepada wartawan di lapas Narkotika kelas II A Pematang Siantar.
Kalapas juga menyampaikan, Natal tahun 2022 Lapas kelas II A Pematang Siantar memberikan remisi sebanyak 136 warga binaan diberikan dengan besaran pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 122 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 13 orang.
Turut hadir dalam penyerahan remisi tersebut. KA KPLP Ucok Sinabang, Kasi Binadik Makson Simatupang beserta pegawai lapas serta warga binaan. nuansa hari Natal dilanjutkan dengan beribadah. (hsb)


















































