Medan – Putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terus menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Sumatera Utara yang juga Dewan Pakar JMSI Sumut, Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) Dr (c) SURYA WAHYU DANIL DALIMUNTHE, SH, MH.
Surya menilai Putusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023 tersebut adalah final dan terakhir tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
“Menurut saya poin penting adalah dalam melihat open legal policy MK. Putusan itu tampak menambahkan norma yang tidak sesuai dengan cara menguji norma yang sudah ada kemudian dilakukan untuk menguji konstitusi,” sebut Surya saat melakukan konferensi pers di Kantor DPD K.A.I Sumut Jl. Setiabudi Gg. Taruna No.4 Kelurahan Helvetia Timur
Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (25/10/2023).
Sedangkan dalam putusan Judisial Review (JR) tersebut, kata Surya lebih lanjut, putusan dalam JR mengabulkan permohonan untuk menambahkan norma baru yang sebelumnya tidak pernah ada dan tidak pernah diatur dalam undang-undang maka oleh karenanya pertimbangan hukumnya dapat dilihat tidak sesuai dengan konsep awal.
Urgensi MK serta kompetensinya untuk menguji norma yang sudah ada sedangkan dalam hukum acara MK terkait JR dalam petitum pemohon, jelas-jelas kontra produktif memohon untuk menambahkan norma padahal sesungguhnya jika konsepnya menguji norma melalui JR maka itu hanya dapat dilihat apakah hal itu konstitusional atau tidak konstitusional seperti contoh jika batas usia capres-cawapres yang sebelumnya ditentukan undang-undang itu sudah ada maka yang benar harus diputuskan adalah batas usia itu apakah konstitusional atau tidak itu pointnya.
Maka, lanjutnya lagi, idealnya reasioning Hakim Konstitusi cukup berada pada bingkai tersebut tidak boleh off side dengan pendapat yang telah diketahuinya (premis).
Bahkan tidak perlu buang energi melebar sampai adanya perdebatan dan pendapat lain minoritas hakim/ dissenting opinion sebagai korektif selanjutnya hanya berujung pada voting suara terbanyak rentan menjadi subjektif.
Hakim Konstitusi harus objektif dan sungguh-sungguh melihat dan menerapkan hukum acara MK untuk dilaksanakan serta hal itu menjadi acuan dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi dalam menimbang untuk memutus perkara aquo dengan benar dan baik untuk diimplementasikan dengan tetap melihat azas kepatutan dan keadilan terhadap masyarakat hukum Indonesia. (Soni)


















































