P. Siantar – Franz Theodor Sihaloho (42) melaporkan tetangganya sendiri Andi alias Alim (40) yang merupakan pemilik CV Kartini Jaya Printing Offset kepada pihak Kepolisian Kota Pematang Siantar atas dugaan tindak pidana pengerusakan.
Laporan Franz resmi diterima pihak Kepolisian dengan nomor LP/B/213/V/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Benar, sudah saya laporkan Alim ke Polisi. Sudah terlalu sering dia (alim) melakukan hal hal seperti ini,” Kata Franz saat dikonfirmasi di pelataran Polres Pematang Siantar.
Perlu diketahui sebelumnya, buntut laporan tersebut terjadi pada 9/5/2023 sekira pukul 07.50 Wib. Saat itu Franz pulang kerumahnya untuk menjemput keluarganya. Sesampainya didepan rumah, Franz hanya menelepon istrinya mengabarkan bahwa dirinya sudah didepan.
Pada waktu itu pula, Alim si pemilik CV Kartini Jaya Printing Offset yang beralamat di Jalan Raden Ajeng Kartini No.14, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar sedang membuka usahanya yang sudah ditunggu oleh beberapa karyawannya.
Entah apa yang merasuki pikirannya, Alim yang tidak mengetahui Franz berada didalam mobilnya secara tiba tiba datang menghampiri mobil Franz yang terparkir dan langsung menggores cat mobil milik Franz dengan kunci yang ada ditangannya.
Franz yang melihat perbuatan Alim melalui kaca spion mobilnya langsung turun dan menghampiri Alim. Perdebatan pun terjadi hingga menarik perhatian warga sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV dan beberapa saksi, Franz pun mendatangi Polres Pematangsiantar untuk mengadukan perbuatan Alim.
Franz mengaku sedikit kecewa hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari Kepolisian.
“Saya sedikit kecewa dengan kepolisian. Perkara ini sudah lima bulan berjalan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum dari Polisi. Apakah perkara ini mutlak pidana atau tidak,” ungkap Franz Kamis (26/10/2023).
Franz juga mengatakan perkara ini sudah terdengar sampai ke telinga salah satu Anggota DPR RI, Dr. Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII, S.H, M.H, ACCS. Bahkan waktu itu masih Kapolres Pematang Siantar yang lama sampai dihubungi beliau, tapi kenapa polisi belum berani menetapkan Alim sebagai tersangka. katanya.
Franz sangat berharap, pihak kepolisian berlaku adil, dan transparan dalam mengungkap perkara yang tengah dialaminya saat ini
“Saya mengharapkan pihak polisi memberi keadilan, transparan dalam mengungkap suatu perkara. Saya membuat laporan ke polisi karena saya ingin mendapatkan keadilan. Bukan kepada saya saja, tapi kepada seluruh masyarakat. Jangan uang dijadikan segalanya,” harapnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Banuara Manurung SH melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Perkara tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik kami. Perkara sudah kita gelar, tetapi kedua belah pihak sempat ribut jadi kita nyatakan gagal. Mari sama sama kita tunggu apa hasil dari pemeriksaan penyidiknya. karena memang belum bisa kita tetapkan pelaku itu sebagai tersangka” Jelas Jimmy yang dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp. (Efd Harahap)


















































