Pematang siantar – Penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki (trotoar)di jalan Sutomo dan jalan Merdeka yang tidak lagi sesuai dengan fungsi dan penggunaannya, dari hasil amatan sosial kontrol di lapangan, para pengusaha di jalan Sutomo dan Merdeka sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuannya, sementara peraturan daerah yang secara teknis,fungsi trotoar hanya diperuntukkan kepada masyarakat pengguna jalan kaki. Ironisnya fasilitas trotoar sudah tidak bisa lagi dilalui para pengguna jalan kaki, dikarenakan para pengusaha sudah menggunakan fasilitas trotoar untuk menjalankan usaha,tanpa mengindahkan hak pengguna pejalan kaki.
Seperti yang di ketahui,padahal semuanya sudah ada ketentuannya undang -undang No.22 tahun 2009 yang bunyinya, bahwa ketentuan lalu lintas dan angkutan, hak pejalan kaki yakni pada pasal (5) ayat 1, yang bunyinya pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, terlebih fungsi trotoar ditegaskan, dalam pasal 34 ayat 4 tentang peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 jalan trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Dengan demikian sebagai fungsi tugas pokok Satpol PP kota Pematang siantar (polisi pamong praja), dengan tegas akan menegakkan Perda dan siap melakukan ketertiban umum,ketenteraman dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pejalan kaki
Terkait penggunaan fasilitas trotoar di seputaran jalan Sutomo dan jalan Merdeka, antara lain di tempat usaha Siantar Variasi(Sutomo), Nusantara Mobil(Sutomo), Paradep Taxi(Merdeka)dan banyak pengusaha perabot di seputaran jalan Sutomo dan Merdeka,dari hasil amatan,banyak nya para pengusaha yang sudah menggunakan fasilitas pejalan kaki trotoar yang di pergunakan untuk menjalankan usahanya
Kasatpol PP kota Pematang siantar, Pariaman Silaen, S.H.Rabu,17/01/2024 menegaskan akan menindak dan turun ke lokasi dan mengadakan penertiban kepada pengusaha yang telah menggunakan fasilitas trotoar yang jelas tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan akan tegakkan perda serta akan mensosialisasikan fungsi dari trotoar, ungkap Pariaman Silaen saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Bara)


















































