Tuntasnews.new – Pematang Siantar – Pembuangan bayi dalam kardus menggegerkan warga sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (29/10/2022) yang lalu, terungkap.
Penyebab terungkapnya pelaku kedua pasangan muda yang diduga sebagai pembuang bayi dan ditangkap karena ingin mengambil kembali bayi tersebut.
Pasangan muda itu, AHA, pria berusia 18 tahun, warga Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan SM, wanita berusia 19 tahun, warga satu kecamatan dengan AHA.
Melalui siaran pers elektronik, Rabu (02/11/2022), Kapolres Siantar AKBP Fernando mengatakan, peristiwa “pembuangan” bayi dampak dari hubungan terlarang antara AHA dan SM, saat berpacaran.
“Saat berpacaran, laki-laki dan perempuan sudah sering melakukan hubungan suami istri/persetubuhan. Akibatnya, perempuan bernama SM hamil sejak bulan Maret 2022,” sebut Fernando.
Kehamilan SM tidak diketahui kedua orang tuanya dan warga lainnya. Untuk menutupi kehamilan, tutur Kapolres Siantar ini, SM kerap mengenakan baju terusan maupun pakaian yang kembang.
Kapolres menjelaskan usia kehamilan 8 bulan, persisnya 29 Oktober 2022 sekira jam 04.00 WIB, SM merasa perut bagian bawahnya keram dan sakit, serta ketuban pecah. Ketika itu, SM sedang berada di rumahnya, di Kecamatan Pamatang Sidamanik.
Pagi hari itu, SM melahirkan tanpa bantuan pihak lain. Lalu memotong tali pusar bayi perempuan yang ia lahirkan dengan gunting. Kemudian bayi dibalut kain dan diletakkan di dalam kardus.
Siang harinya, SM dan AHA membawa bayi mereka yang berada di dalam kardus keluar dari rumah SM di Pamatang Sidamanik, dengan mengendarai sepeda motor.
Dari sana, keduanya membeli sejumlah perlengkapan bayi di Toko Haritsa Baby Shop, Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Diantaranya, baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Pasca perlengakapan bayi dibeli, SM dan AHA memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli di Masjid As Sholeh, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Bayi itu sempat hendak dititipkan ke Yayasan Islamic Centre di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, sekira jam 18.30 WIB, sebut Fernando. Hanya saja, pihak yayasan tersebut tidak menerima penitipan bayi. Tidak diterima, pasangan itu kembali ke Siantar.
“Selanjutnya bayi itu diletakkan di depan rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Setelah itu, bayi yang berada di dalam kardus tersebut ditemukan warga,” ungkapnya.
Setelah ditemukan warga, bayi diserahkan kepada Ketua RT setempat, Nazaruddin. Bayi itupun dirawat oleh istri dari Ketua RT, Herawati.
Kasus “pembuangan” bayi tersebut terungkap, karena pasangan muda itu mendatangi rumah Ketua RT Nazaruddin. Pasangan muda itu ingin mengambil bayi yang sempat mereka letakkan di depan rumah warga.
Selanjutnya Ketua RT Nazaruddin berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Aipda Budi Purba. hingga kemudian bersama personil Polres Pematang Siantar tiba di rumah Nazaruddin dan mengamankan kedua pelaku
Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 308 subsider 305 KUHPidana Jo 55 KUHPidana, personil kepolisian membawa mereka ke Polres Pematang Siantar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, “tutup Fernando. (Andy Alfiano)


















































