Tuntasnews.net – Salak – Kapolres Pakpak Bharat ,AKBP Rocky H Marpaung, SH.SIK.MH gelar konferensi pers terkait operasi penangkapan tersangka jaringan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Pakpak Bharat pada hari Jumat, (2/12/2022).
Terkait kasus Narkoba, Kapolres Pakpak Bharat mengurai kronologi penangkapan seorang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu terjadi pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 tepatnya pukul 14.00 wib.
Tim satuan res narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka RB alias Boy pengguna narkoba jenis sabu di Banda Aceh. Dan ini ini hasil dari pengembangan kami para anggota polres Pakpak Bharat ungkap Kapolres Pakpak Bharat.
Tersangka telah diaman kan di Mapolres Pakpak Bharat bersama barang buktinya berupa sabu 13 paket dengan berat 2,57 gram, handpon, KTP dan paspor.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1subsider pasal 112 ayat 2, dan undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Pakpak Bharat dalam hal ini mengatakan pada jajaran polres Pakpak Bharat untuk melakukan pembersihan tindak pidana kejahatan salah satu bentuk kejahatan diwilayah hukum polres Pakpak Bharat adalah peredaran narkotika.
Upaya ini telah terbukti hasil kerja keras Kapolres bersama jajarannya yang telah membuahkan hasil dengan tertangkapnya seseorang pengedar atau pengguna narkoba jenis Sabu.(em)


















































