Jakarta – Sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP) meluncurkan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memperpanjang masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP hingga tahun 2025.
Para kader yang menggugat menganggap perpanjangan tersebut cacat hukum dan menilai keputusan tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Mereka menuding bahwa Megawati, selaku ketua umum, telah mengambil langkah sepihak dalam memperpanjang masa jabatan DPP tanpa melalui mekanisme internal yang seharusnya.
Menurut perwakilan kader yang melayangkan gugatan, perpanjangan masa jabatan DPP PDIP dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam AD/ART partai. Salah satu poin keberatan yang diajukan adalah bahwa perpanjangan masa jabatan tidak dibahas dan diputuskan dalam forum kongres atau rapat kerja nasional (Rakernas), yang semestinya menjadi mekanisme resmi pengambilan keputusan di internal partai.
“AD/ART PDIP jelas mengatur bahwa perpanjangan masa jabatan harus melalui kongres atau forum partai yang disepakati bersama, bukan berdasarkan keputusan sepihak dari ketua umum atau pihak luar,” ujar salah satu kader yang tidak mau disebutkan namanya.
Para penggugat juga menekankan bahwa langkah Kemenkumham dalam menetapkan perpanjangan masa jabatan DPP PDIP hingga 2025 dianggap mencederai prinsip demokrasi di internal partai. Mereka menilai keputusan ini melanggar integritas partai yang seharusnya dijaga dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi yang demokratis dan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, Megawati Soekarnoputri dan jajaran DPP PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Namun, beberapa sumber internal partai menyatakan bahwa DPP PDIP meyakini langkah perpanjangan masa jabatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka menilai bahwa perpanjangan tersebut merupakan upaya untuk menjaga stabilitas partai di tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks menjelang Pemilu 2024.
“DPP PDIP telah mempertimbangkan situasi politik nasional dan mempertahankan keberlanjutan kepemimpinan dalam partai sebagai langkah strategis yang diperlukan,” ujar seorang sumber yang dekat dengan DPP.
Gugatan yang diajukan para kader ini memunculkan respons yang beragam di kalangan internal PDIP. Beberapa kader menyatakan dukungannya terhadap gugatan tersebut, dengan alasan bahwa langkah Megawati dan DPP harus diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan partai. Mereka menekankan pentingnya demokrasi internal dan keberadaan mekanisme checks and balances dalam struktur organisasi.
“Sebagai partai besar, PDIP harus memberikan contoh dalam menjaga transparansi dan ketaatan terhadap aturan organisasi. Kalau mekanisme seperti ini bisa diabaikan, bagaimana kita bisa meyakinkan rakyat bahwa kita benar-benar menjalankan prinsip demokrasi?” ujar salah satu kader pendukung gugatan.
Namun, di sisi lain, sejumlah kader yang lebih loyal kepada Megawati dan jajaran DPP membela langkah tersebut sebagai keputusan yang sah dan tepat. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga soliditas partai di tengah persaingan politik yang ketat.
“Kita harus solid dan tetap berada di bawah komando Ibu Mega. Partai ini telah melalui banyak ujian, dan kepemimpinan beliau telah terbukti membawa kita ke puncak kemenangan,” ujar seorang kader senior yang enggan disebutkan namanya.
Gugatan ini diperkirakan akan melalui proses hukum yang panjang, baik di PTUN maupun di PN Jakarta Pusat. Jika pengadilan memutuskan bahwa perpanjangan masa jabatan DPP PDIP memang cacat hukum, maka implikasinya bisa sangat serius bagi kepemimpinan Megawati dan stabilitas partai menjelang Pemilu 2024.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Sudirno, menilai gugatan ini dapat memicu ketegangan internal di PDIP dan membuka peluang perpecahan di dalam partai. “Jika pengadilan memutuskan berpihak pada para penggugat, maka ini akan menjadi preseden bagi kader-kader lain untuk mempertanyakan kebijakan DPP PDIP di masa depan. Ini bisa melemahkan posisi PDIP di mata publik,” jelasnya.
Namun, jika DPP berhasil memenangkan gugatan, hal ini akan memperkuat posisi Megawati sebagai pemimpin yang tidak tergoyahkan dalam partai, sekaligus menunjukkan bahwa soliditas internal PDIP masih terjaga di bawah kepemimpinan yang kuat.
Gugatan ini diprediksi akan menjadi ujian besar bagi PDIP, baik secara hukum maupun politik, di tahun-tahun mendatang.(Red)


















































