Belawan – Merasa diperlakukan tak adil secara hukum oleh oknum penyidik di Polres Pelabuhan Belawan. Keluarga korban penyerangan bernama Arimaini (56) warga Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan membuat laporan pengaduan ke kantor bidang propam Poldasu, Selasa (21/11/2023).
Dalam laporan pengaduan yang diterima petugas bagian Sub bagian pengaduan, Bripka David Sitorus. Laporan pengaduan dengan nomor STPL/213/XI/2023/Propam tersebut disebutkan, melaporkan oknum Ipda RS dan Aipda RP tentang pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam penangganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik pada pasal 5 ayat 1 huruf c ”setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas: menjalankan tugas wewenang dan tanggungjawab secara profesional prosedural sesuai laporan polisi nomor STPL/213/XI/2023/Propam, tanggal 21 Nopember 2023.

Usai membuat laporan pengaduan itu secara kronologis Armaini menceritakan, awalnya anaknya hingga terjadi perkelahian fisik sama lawannya berinisial Fit hingga jambak- jambakan lalu datang si Nazariah melerai perkelahian itu.
“Keluarga si Fit membuat pengaduan atas kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan hingga anaknya Nazariah dan cucunya Khairun nisa beberapa hari berselang malah ditangkap,” ujar Armaini.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Pengakuan keluarga pelapor, Roida Hasibuan selaku kakak kandung dari Nazariah Hasibuan dan ibu kandung dari Khairunnisa dan Armaini ibu dari Nazariah dan cucunya Khairunisa yang keduanya kini mendekam dalam penjara, padahal keduanya merupakan korban penyerangan.
Arimaini juga berharap, kepada Propam Polda Sumut untuk dapat membantu dalam proses yang diduga ada keberpihakkan oknum penyidik di Polres Belawan. (Imran)


















































