Pematangsiantar-tuntasnews.net – Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada, Senin (10/11/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RSAS (39), warga Jalan Lapangan Bola Atas Gang Durian, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, berhasil diamankan petugas.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran ekstasi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH, langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang kemudian diketahui adalah RSAS.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 bungkus plastik putih berisi 10 butir pil ekstasi di tangan kanan RSAS. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung warna hitam dari saku celana sebelah kiri pelaku.
Ketika diinterogasi, RSAS mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seorang rekannya berinisial V. Namun, saat dilakukan pengembangan ke tempat keberadaan V, orang yang dimaksud tidak berhasil ditemukan.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
RSAS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring. (BARA)


















































