Labusel – Pemberitaan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 hingga diperiksanya 12 orang pegawai Dinas PUPR dan Pokja Kabupaten Labuhanbatu Selatan oleh Kajatisu, membuat awak media langsung komfirmasi kepada Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Labusel, pada Kamis (07/09/2023) sekira jam 10.47 wib di ruangnya kerjanya.
Dalam keterangan Kabag PBJ Labusel, Ekas mengatakan, bahwa dia tidak menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), saya taunya menerima Watshaap dari PPK PU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Anggota pokja pergi ke Medan kebetulan ada tugas sekalian ke Kajatisu,” ucap Kabag Labusel kepada Wartawan ketika dikomfirmasi pemanggilan 12 oknum pegawai dinas PUPR oleh Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia Juga menjelaskan, ketika ada TL ke Medan, kabag ini bertanya ketemannya di Kajatisu perihal surat itu,”surat itu tidak ada diketahui atasan,” ujar temannya.
Sebelumnya, pemanggilan oleh Kajatisu dihadiri oleh 12 oknum dinas PUPR, berdasarkan dari keterangan salah seorang yang menjabat sebagai Pokja di Dinas PUPR Labusel. tersebut Kabag Labusel seakan menutupi mengenai pemanggilan oleh Kajatisu.
Diberitakan12 orang pegawai Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan diperiksa oleh Kajatisu berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kajatisu nomor : Print-29/L.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 12 Juni 2023 dan berdasarkan surat Kajatisu tertanggal 15 Juni 2023 nomor : R-723/L25/F.2/06/2023 telah melakukan pemanggilan terhadap 12 oknum pegawai tersebut sebagaimana melalui surat yang dikirimkan kepada Bupati Labuhanbatu Selatan tanggal 15 Juni 2023 dalam hal bantuan pemanggilan terhadap nama-nama pegawai tersebut untuk dimintai keterangannya.
Adapun 12 pegawai Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dipanggil untuk keperluan penyelidikan oleh Kajatisu adalah Samsul Rambe ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jandra Saragih, Mei Wandi Saragih sebagai Tim Kelompok Kerja (Pokja). Andi Syahputra Batubara ST, Sagiono S.Kom dan Muhammad Husein Ritonga SE selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sahrul Bahtiar Siregar, Ardyansyah Harahap, Bahri Siregar, Syahruddin Rambe, Hendrik Habean dan Hasan Basri Siregar selaku Pengawas. (M.Sitorus)


















































