P. Siantar – Ketua Komite MTsN Kota Pematang Siantar, H. Faidil Siregar, S.Ag melaporkan Kepala sekolah MTsN ke Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar. Pasalnya, penggunaan dana Komite MTsN Tahun 2023 oleh Kepala sekolah MTsN yang terindikasi fiktif diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, banyak hal yang tidak sesuai dalam pelaporan yang dibuat dengan fakta yang terjadi di lapangan diantaranya, pengadaan pembelian komputer tidak transparan kepada komite sehingga menyebabkan cicilan tertunda dikarenakan ketiadaan biaya serta Gaji Guru Honorer Madrasah bulan September dan Oktober 2023 yang belum dibayarkan dan Buku Paket Pelajaran Siswa bulan Oktober yang belum dibayarkan kepada Penerbit.
“Dalam prosedur penggunaan dana komite MTsN selama ini tidak sesuai dengan ketentuan PMA No.16 tahun 2020, dimana dana yang terkutip dari orang tua murid seharusnya di setorkan dulu ke rekening Komite Madrasah. Tetapi yang terjadi dana yang terkumpul langsung di pergunakan oleh pihak madrasah sebelum di setorkan ke rekening komite,” ucap Faidil Siregar,S.Ag.
Ia juga mengungkapkan, dengan telah dilaporkannya Kepala sekolah MTsN nantinya pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar dapat segera menindaklanjuti dengan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak Komite MTsN dapat menyampaikan kepada orang tua siswa tentang keberadaan dana komite tersebut, karena dana komite tersebut sebagian besar terkumpul dari orang tua siswa dan menjadi tanggung jawab komite juga untuk melaporkan penggunaannya kepada orang tua siswa dengan Pelaporan yang Akuntabel dan Transparan,” ujar ketua komite MTsn. (Efendi Harahap)


















































