Jakarta – Permohonan uji materi Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu terkait percepatan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019, sehingga pelantikan presiden dan wakil presiden baru seharusnya dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024, yang merupakan batas akhir lima tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 65/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C., dan Meity Anita Lingkani. Pemohon meminta MK menambahkan ketentuan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera melantik calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga bulan setelah pasangan terpilih ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemohon berpendapat bahwa percepatan pelantikan diperlukan untuk menghindari kekosongan kekuasaan dan memastikan kelancaran proses pemerintahan. Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah permohonan ini akan dikabulkan atau ditolak.
Sidang lanjutan mengenai perkara ini dijadwalkan akan berlangsung minggu depan, di mana para pemohon akan diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti tambahan dan argumen yang lebih mendetail. (Tim)


















































