Pematangsiantar – tuntasnews.net – Satresnarkoba polres kota Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AP,karna kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di jalan Pattimura, Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar, Senin (15/7/2024) sekitar pukul 00 : 35 WIB.
AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK Kapolres kota Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba AKP Jhony Pasaribu SH, MH, Kamis (18/7/2024) membenarkan berita ini.
“Penangkapan AP berawal dari adanya laporan dari masyarakat mengenai praktek terlarang AP di rumah nya di jalan Pattimura, Gang Bersama, tidak butuh waktu yang lama AP berhasil kita ringkus bersama barang bukti,”-ucap Jhony Pasaribu
Penyelidikan yang di lakukan team Opsnal Unit 1 Satresnarkoba, di pimpin Kanit Aiptu Putra Lima Sormin, “tersangka AP di tangkap tepat di depan rumah nya, sesuai dengan informasi dari masyarakat yang kita terima,”- kata Putra Sormin

Dari pemeriksaan yang kita lakukan terhadap AP, kita menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,09 gram siap edar di dalam dalam kamar, 2 buah timbangan elektrik, 1 unit hp android dan 4 buah sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik,”- kata Putra lagi
Tersangka juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar milik nya, sehingga di boyong ke kantor Satresnarkoba Polres kota Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut
Ternyata tersangka AP ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 dengan hukuman 7 tahun penjara dan mengalami hukuman 5 tahun 4 bulan,”- ucap Jhony Pasaribu mengakhiri.(BARA)


















































