Medan – Pada hari Senin, 29 Juli 2024, beberapa karyawan Pagoda Mas, termasuk saudara S (40), R (35), A (45), dan R (47), bersama sekitar 20 orang lainnya, resmi memutus hubungan kerja dengan Hendro (Awen) terkait masalah BPJS.
Selama ini, mereka telah bekerjasama dalam penanganan BPJS di tempat kerja mereka di Pagoda Mas, yang beralamat di Jln. Jurung No. 7 Medan. Namun, menurut A, Hendro memutuskan untuk mengambil langkah sendiri tanpa berkonsultasi dengan rekan-rekannya.

“Hendro mengambil keputusan sendiri untuk berjuang tanpa sepengetahuan kami, yang selama ini telah berjuang bersama,” ujar A. Keputusan Hendro untuk menghadapi kasusnya di Polrestabes Medan sendiri tidak didukung oleh rekan-rekannya, yang merasa kecewa atas tindakannya tersebut.
“Kami dan semua rekan-rekan kerja Pagoda Mas sepakat untuk tidak mendukung apapun yang dilakukan oleh Hendro (Awen) dan tidak ada lagi hubungan kerja dengan dia,” tegas A. Keputusan ini menunjukkan ketidaksepakatan dan kekecewaan mendalam dari rekan-rekan kerjanya terhadap langkah yang diambil oleh Hendro. (Tim)


















































