Medan – Ketua Umum DPP Indonesia Bersih, Bp. T. Manurung SE, telah resmi mencabut surat mediasi antara Hendro (Awen) dengan pihak Pagoda Mas terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan (Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP). Pencabutan ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/716/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Mediasi pertama telah dilakukan sebelumnya, namun hanya dihadiri oleh penasehat hukum Pagoda Mas, saudara B. Ketidakhadiran Pimpinan Pagoda Mas, Bp. PPH, di Polrestabes Medan menyebabkan mediasi tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Ketua Umum DPP Indonesia Bersih telah mencabut surat mediasi dan berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Medan, Aipda Faris, yang menyanggupi permohonan tersebut. Pencabutan surat mediasi ini terjadi karena Hendro (Awen) mencabut surat kuasa atas Penasehat Hukumnya, saudara Edwin Syahrizal Pohan, ST., SH & Partner. Dengan demikian, DPP Indonesia Bersih tidak lagi terlibat dalam permasalahan saudara Hendro (Awen).
“DPP Indonesia Bersih tidak bertanggung jawab atas tindakan apapun yang dilakukan oleh Hendro (Awen). Penyidik Polrestabes Medan bebas melakukan tindakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Bp. T. Manurung SE. Ia juga memohon kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, agar segera menindaklanjuti kasus ini. (Tim)


















































