Surabaya – Seorang Kepala Sekolah SD Negeri di Surabaya, berinisial MI (61), mengakui telah menggunakan dana koperasi KPRI Tegar sebesar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya milik sekitar 200 guru SD tersebut dipakai oleh MI untuk membangun rumah mewah, kos-kosan, dan membeli tanah untuk pasar.
MI, yang telah menjabat sebagai ketua koperasi selama 10 tahun, mengaku bahwa selama masa jabatannya, ia menggunakan dana koperasi untuk kepentingan pribadi. “Waktu sepuluh tahun saya jadi bendahara. Saya pakai dulu uangnya buat bangun rumah dan pasar,” tutur MI, jumat (02/8)
Belakangan, para guru baru menyadari adanya penyimpangan setelah mencurigai pengelolaan dana koperasi. MI mengaku telah mencicil sebagian dari dana yang dipinjam, namun masih tersisa utang sekitar Rp 2,3 miliar.
Akibat penggelapan dana ini, para guru yang menjadi anggota koperasi mendatangi rumah MI pada Jumat (02/8) untuk menuntut pertanggungjawaban. Para guru berharap MI dapat segera mengembalikan dana yang telah disalahgunakan untuk memastikan keberlangsungan koperasi dan kesejahteraan anggotanya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana koperasi, terutama yang melibatkan dana dari banyak pihak. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi para anggota koperasi untuk lebih aktif mengawasi pengelolaan keuangan demi mencegah penyalahgunaan dana di masa depan. (Red)


















































