Medan – Upaya tegas terus dilakukan oleh Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan jalanan yang melibatkan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Kota Medan. Terbaru, Tim Khusus (Timsus) Jatanras Polrestabes Medan berhasil menindak tegas seorang anggota komplotan begal sadis yang menyebabkan korban Adi Prayetno (49) meninggal dunia. Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Kamis (14/11) subuh di Jalan AH Nasution, Medan Johor, tepat di depan restoran Mie Gacoan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi tentang rencana aksi begal yang akan dilakukan oleh komplotan yang sama. Informasi ini diterima tim pada Kamis subuh sekitar pukul 05.45 WIB, yang menyebutkan bahwa komplotan begal tersebut akan beraksi kembali di wilayah yang sama, lokasi yang sebelumnya menjadi tempat jatuhnya korban jiwa.
“Kami mendapatkan informasi bahwa komplotan ini akan melakukan aksinya lagi di sekitar Jalan AH Nasution. Setelah memastikan kebenaran informasi, Timsus Jatanras langsung bergerak ke lokasi guna menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Kronologi Penangkapan
Setibanya di lokasi, Timsus Jatanras mendapati dua pelaku yang tengah berboncengan dengan motor. Sesuai prosedur, tim mencoba menghentikan kedua pelaku dengan menghadang mereka menggunakan kendaraan petugas. Saat dicegat, salah seorang pelaku, yang belakangan diketahui bernama MAK, langsung turun dari motor dan mengayunkan celurit ke arah petugas.
Menilai aksi ini sebagai ancaman serius, petugas tidak ingin mengambil risiko. Dengan tindakan cepat dan terukur, petugas menembak MAK tepat di bagian dada. Tembakan ini membuat tersangka MAK langsung terkapar di lokasi kejadian. Sementara itu, rekan MAK berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas dan kini masih dalam pencarian.
Tindakan Tegas dalam Menangani Kasus 3C
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini memang perlu dilakukan untuk menekan kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Kejahatan jalanan yang meliputi kasus Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) adalah prioritas penanganan Polrestabes Medan. Langkah-langkah cepat dan tegas ini diambil untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan kriminal dan membahayakan masyarakat. Kejahatan 3C adalah fokus utama penanganan kami untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Medan,” tegas Kombes Gidion.
Selain patroli rutin di area-area yang kerap menjadi lokasi aksi begal dan pencurian, Polrestabes Medan juga menggencarkan operasi-operasi khusus. Tim Jatanras, yang dikenal tanggap dan terlatih dalam menangani kasus kejahatan jalanan, diturunkan untuk memastikan para pelaku kejahatan tidak memiliki ruang gerak di Kota Medan.
Masyarakat Diimbau Waspada dan Bekerja Sama
Kombes Gidion juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan jalanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian di lingkungannya masing-masing. Dengan adanya sinergi antara polisi dan warga, kami yakin kejahatan seperti ini bisa ditekan dan masyarakat bisa merasa lebih aman,” tambah Kombes Gidion.
Dengan tindakan tegas terhadap tersangka begal yang mengancam nyawa petugas, Polrestabes Medan menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan 3C di wilayah Kota Medan. Operasi yang dilakukan Timsus Jatanras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman bagi warga Medan. Penindakan terhadap komplotan begal ini juga menjadi sinyal bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. (YS)


















































