Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperkuat netralitas pejabat daerah serta anggota TNI/Polri dalam Pilkada. MK menetapkan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral dalam Pilkada, yaitu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda. Keputusan ini merupakan bagian dari putusan MK atas uji materi terkait Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Kamis (14/11). Putusan tersebut resmi memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015, yang sebelumnya tidak mencakup kedua subjek hukum ini.
Isi Pasal yang Diperbarui
Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Norma Pasal 188 UU 1/2015 merupakan aturan sekunder yang mengacu pada Pasal 71 sebagai norma primer. Dalam perkembangannya, Pasal 71 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menambahkan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sebagai subjek hukum yang dilarang bersikap tidak netral selama masa kampanye. Namun, Pasal 188 tidak mencerminkan perubahan ini, sehingga MK menilai perlunya sinkronisasi kedua pasal agar menciptakan kepastian hukum.
Pertimbangan dan Alasan Hukum MK
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa ketidaksesuaian cakupan subjek hukum antara Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016 dengan Pasal 188 UU 1/2015 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Arief Hidayat menyampaikan, “Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut.”
Atas dasar tersebut, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo. Putusan ini memastikan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang terlibat dalam praktik ketidaknetralan di Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai sanksi pidana.
Dampak Putusan MK
Keputusan ini menjadi penegasan penting bagi para pejabat daerah dan anggota TNI/Polri agar tetap bersikap netral dalam setiap proses Pilkada. Dengan diperbaruinya Pasal 188 UU 1/2015, aparat penegak hukum kini memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menangani pelanggaran ketidaknetralan oleh pejabat daerah dan TNI/Polri selama Pilkada. Pemberlakuan sanksi ini diharapkan menciptakan iklim demokrasi yang lebih adil dan transparan serta mengurangi potensi intervensi kekuasaan yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.
Dengan putusan MK ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dan kesesuaian antara norma primer dan sekunder dalam Pasal 71 dan Pasal 188, yang akan memudahkan para penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang mengancam netralitas selama proses Pilkada. (Red)


















































