Simalungun-tuntasnews.net – Kembali, Polres Kab. Simalungun meringkus tiga wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus personil Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun, Selasa,(06/5/2025) pukul 05:00 WIB.
Dari ketiga wanita inisial LHS, KA, dan PS polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka kemudian diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Kab. Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H, Kamis, (08/5/2025) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa menjadi titik awal penyelidikan.
Dari tangan ketiga tersangka, kira mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 1.600.000, satu unit HP merek Vivo warna biru, dan satu unit HP merek Vivo warna hitam.
Panit II Sat Reskrim Polsek Tanah Jawa, Ipda Girsang Sinaga, S.H., menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diterima oleh piket Sat Narkoba Polres Simalungun dalam keadaan baik. Ketiga nya kini sedang di periksa untuk pengembangan lebih lanjut. (BARA)


















































