Pematangsiantar-tuntasnews.net – Seorang pria inisial SR alias F (25), diringkus personil Satuan Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar, Selasa, (6/5/2025) pukul 02:00 WIB dini hari.
Dari pria yang merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, polisi menemukan 19 butir pil ekstasi.
Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Saat ditangkap tersangka SR alias F diduga hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi dengan barang bukti berupa 2 butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan 2 butir ekstasi warna kuning dari kantong kiri belakang.
Kepada polisi, tersangka F mengaku sebagai pemilik pil ekstasi tersebut dan masih memiliki barang bukti lain yang disimpannya di kamar kosnya di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan membawa tersangka F ke kamar kosnya tersebut. Di dalam kamar kos, polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik merah yang berisikan 1 buah plastik biru.
Di dalam plastik biru itu terdapat 3 butir pil ekstasi warna biru, 5 butir ekstasi warna hijau dan 7 butir ekstasi warna kuning. Lalu tersangka F beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut. (BARA)


















































