Pematangsiantar-tuntasnews.net – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Pematangsiantar berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IK (30) dan A alias R (36). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan. Petugas masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dan mendapati kedua pelaku sedang duduk di kamar sambil bermain handphone. Polisi langsung meminta keduanya untuk tetap di tempat, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan dalam lipatan gorden di ruang tengah. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 plastik klip berisi 8 paket sabu,
1 plastik klip berisi 7 paket sabu,
1 plastik klip berisi 2 paket sabu.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp100 ribu dari saku celana milik IK yang tergantung di dinding. Kepada petugas, IK mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Petugas juga menyita 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong dari dapur rumah.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial D. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap D belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi yang dicurigai.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut. “Dari tangan kedua tersangka, total barang bukti yang diamankan sebanyak 17 paket sabu dengan berat bruto 3,46 gram,” ungkapnya.
AKP Irwanta juga menambahkan bahwa tersangka A alias R merupakan residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2021. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (BARA)


















































