Pematangsiantar-tuntasnews.net – Gelombang kasus korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar terus bergulir. Setelah Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang resmi ditahan, kini giliran anak buahnya, Tohom Lumban Gaol, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Pematangsiantar.
Tohom, yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dishub Siantar, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu(30/7/2025). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar.
Sandi menyebutkan bahwa Tohom Lumban Gaol telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 55 KUHPidana tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini bermula dari permohonan Rumah Sakit (RS) Vita Insani yang pada tahun 2024 mengajukan izin penutupan trotoar dan area parkir di tepi jalan umum demi keperluan renovasi gedung. Dinas Perhubungan pun merespons dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan, yang ditandatangani langsung oleh Kadishub Julham Situmorang, tanpa pendelegasian dari Wali Kota.
Sebagai kompensasi atas penutupan akses publik tersebut, pihak RS diminta membayar dana total Rp48.600.000 dalam tiga tahap. Namun, uang tersebut tidak disetor ke kas daerah seperti semestinya. Dana diserahkan secara tunai oleh pihak rumah sakit kepada Tohom Lumban Gaol, yang kemudian menyerahkannya langsung kepada Julham Situmorang.
Dalam prosesnya, tidak ada mekanisme resmi retribusi daerah yang dilibatkan. Dana tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dugaan kuat, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Julham Situmorang lebih dulu dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kini, penyidik mulai memperluas lingkaran tersangka dengan memeriksa pihak-pihak lain yang turut terlibat. Pemeriksaan terhadap Tohom Lumban Gaol menjadi langkah lanjutan dalam mengungkap praktik korupsi di balik pengelolaan retribusi Dishub Pematangsiantar.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang menyeret pejabat di tingkat daerah. Publik pun menanti, apakah akan ada nama lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah menodai integritas institusi pelayanan publik ini. (BARA)


















































