Pematangsiantar-tuntasnews.net – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk menerapkan sistem lima hari sekolah dalam sepekan bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta, hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Belum ada kepastian terkait pelaksanaannya, dan sejumlah pihak menilai kebijakan ini memerlukan kajian lebih lanjut.
Banyaknya masalah yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar bersama Dinas Pendidikan dan sejumlah stafnya di ruang rapat Komisi II DPRD, Rabu (30/7/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Hamdani Lubis, menjelaskan bahwa rencana lima hari sekolah merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sumatera Utara nomor 400.3/6055/2025. Menyusul surat tersebut, Dinas Pendidikan Siantar melayangkan surat No.006/400.3.5/2010/VII/2025 ke seluruh sekolah untuk ditindaklanjuti.

“Seluruh sekolah kemudian menggelar rapat dengan komite dan orang tua siswa. Hasilnya, mayoritas menyatakan setuju melalui voting atau aklamasi,” ujar Hamdani. Ia menambahkan, pola lima hari sekolah itu akan menerapkan jam belajar delapan jam per hari, atau total 40 jam dalam seminggu.
Namun, dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Hendra P. Pardede, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan kritis. Fahmi Siregar, salah satu anggota Komisi II, menilai bahwa hasil voting tidak mewakili keseluruhan suara orang tua murid dan tak bisa dijadikan dasar kuat untuk penerapan kebijakan.
“Jangan terburu-buru. Lima hari sekolah ini punya dampak ekonomi dan psikologis bagi anak-anak. Surat Gubernur itu juga sifatnya hanya himbauan, bukan instruksi wajib,” tegas Fahmi.
Hamdani Lubis mengakui, hingga saat ini pihaknya belum melakukan kajian mendalam mengenai dampak dan kesiapan teknis dari kebijakan tersebut.“Ini masih sebatas wacana. Kami hanya menindaklanjuti surat dari Gubsu, belum sampai pada tahap implementasi,” katanya.
Darson Anggiat Rajagukguk, anggota Komisi II lainnya, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusurannya di lapangan, banyak orang tua yang belum setuju dengan sistem ini. Ia juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait metode pelaksanaan dan dampaknya.
“Secara pribadi saya mungkin setuju karena ada lebih banyak waktu berkumpul bersama keluarga, tetapi kita harus melihat dari sisi kesiapan secara menyeluruh,” ujarnya yang juga merupakan mantan guru.
Sementara itu, Metro B. Hutagaol meminta Dinas Pendidikan menjelaskan lebih rinci mengenai metode dan kesiapan guru serta fasilitas pendukung dalam menjalankan sistem lima hari sekolah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hamdani menegaskan kembali bahwa keputusan akhir belum diambil.“Kita akan menyerahkan sepenuhnya kepada hasil kajian dan masukan dari DPRD serta masyarakat,” katanya.
Dalam penutup RDP, Ketua Komisi II Hendra P. Pardede menyatakan bahwa sampai saat ini, belum ada kabupaten/kota di Sumatera Utara yang secara resmi menerapkan sistem lima hari sekolah untuk jenjang PAUD hingga SMP.“Hanya tingkat SMA yang sudah berjalan. Tapi kita harus realistis, anak-anak di jenjang lebih rendah akan lebih berat jika dipaksakan,” ucapnya mengakhiri. (BARA)


















































