Pematangsiantar-tuntasnews.net – Seorang pria berinisial R.I (40), warga Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,60 gram. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (29/7/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan R.I bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa narkoba di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku R.I berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu di tangan kiri tersangka, serta dua paket sabu lainnya dan enam plastik klip kosong di kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp77.000 juga ditemukan di kantong celana belakang kiri tersangka.
Saat diinterogasi, R.I mengakui bahwa keempat paket sabu tersebut, dengan total berat bruto 5,60 gram, adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kota Medan.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka R.I telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring. (BARA)


















































