Pematangsiantar-tuntasnews.net – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diringkus di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (30/07/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AK alias M (47) dan DABB (47). Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sebanyak 54 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 30,68 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya:
1 paket plastik klip besar sabu (9,18 gram)
1 paket plastik klip sedang sabu (5,85 gram)
51 paket plastik klip kecil sabu (14,35 gram)
1 paket sabu lainnya dalam amplop putih (1,30 gram)
Uang tunai sebesar Rp12.950.000
3 unit handphone berbagai merk
1 unit timbangan digital
1 buah sendok dari pipet
1 bungkus plastik putih berisi klip kosong
1 buah tas biru
1 kotak kardus air mineral berisi perlengkapan sabu
“Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ungkap AKP Irwanta.
Sebelum penggerebekan di Gang Cumi-Cumi, tim GSN terlebih dahulu menyisir kawasan Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Di lokasi ini, meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, lima pria diperiksa dan dilakukan tes urine. Hasilnya, satu orang berinisial RIS (23), warga Karangsari, Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi ketiga, yaitu di eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame. Namun, dari hasil penyisiran, tidak ditemukan indikasi peredaran maupun aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Untuk dua tersangka pengedar, yakni AK alias M dan DABB, saat ini telah diamankan dan sedang dalam proses pengembangan. Mereka akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Sementara itu, RIS yang terdeteksi positif menggunakan narkoba telah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk menjalani proses rehabilitasi.
Upaya GSN ini kembali menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari pengaruh barang haram tersebut. (BARA)


















































