Pematangsiantar-tuntasnews.net – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (4/8/2025). Namun, eksekusi tersebut mendapat penolakan keras dari pihak keluarga penggugat yang menuding langkah itu ilegal.
Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung SH, atas objek perkara sengketa yang sebelumnya sempat diagunkan ke Bank Mandiri. Meski demikian, pelaksanaan eksekusi langsung menuai protes dari Richie Hamdani, suami Nila Sari Rangkuti anak dari penggugat Amiruddin Rangkuti yang menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya selaku keluarga penggugat.
“Hari ini Pengadilan Negeri melakukan eksekusi pengosongan. Tapi sampai saat ini kami tidak menerima pemberitahuan apa pun. Padahal perkara ini masih dalam proses banding. Ini buktinya,” ucap Richie sembari menunjukkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding atas Perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms tertanggal 8 Juli 2025, yang diterbitkan oleh juru sita pengganti, Misngadianto.

Richie menjelaskan bahwa upaya banding dilakukan oleh Darma Putra Rangkuti, anak dari Amiruddin Rangkuti sekaligus Anggota DPRD Sumut, yang sebelumnya mengajukan gugatan bantahan. Ia menyebut Darma tidak dilibatkan dalam proses agunan lahan yang dilakukan oleh adiknya, Nila Sari Rangkuti selaku Direktur CV Dharma Nusantara, ke Bank Mandiri.
“Eksekusi ini kami anggap ilegal karena objek perkara masih berproses di tingkat banding, dan belum inkrah,” tegas Richie di hadapan petugas PN, aparat kepolisian, dan warga sekitar yang turut menyaksikan eksekusi.
Sementara itu, pihak kuasa hukum David Au, Alex Harefa SH, menegaskan bahwa eksekusi sah dilakukan karena kliennya telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut penggugat bahkan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kembali ditolak.

“Klien kami David Au adalah pemenang lelang yang sah atas tanah dan bangunan tersebut. Proses hukumnya sudah final. Bahkan gugatan bantahan dari pihak penggugat juga sudah berulang kali ditolak PN Pematangsiantar,” terang Alex.
Juru Sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung, membantah tudingan eksekusi ilegal. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah Ketua PN Pematangsiantar berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, serta adanya hak tanggungan lelang atas nama David Au.
Dalam proses eksekusi, sejumlah baliho yang terpasang di lokasi turut dicopot paksa. Di antaranya baliho milik Musyawarah Kekeluargaan Gotong-royong (MKGR), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), dan Bankom Raya. Pencopotan ini pun memicu keberatan dari pihak organisasi.

Ketua DPC MKGR Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, menyesalkan tindakan pencopotan baliho yang masih dalam masa kontrak sewa. “Kami tidak diberitahu sebelumnya. Bahkan saat kami tanyakan, juru sita tidak bisa menunjukkan surat pemberitahuan pencopotan,” tegasnya.
Daud juga menyebut pihaknya telah lebih dulu mengirim surat ke PN Pematangsiantar dan Kapolres, agar eksekusi ditunda karena status hukum objek masih dalam proses banding.
Dengan polemik yang terjadi, eksekusi ini tampaknya akan terus menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan tentang prosedur serta transparansi pelaksanaan putusan pengadilan di Kota Pematangsiantar. (BARA)


















































