Pematangsiantar-tuntasnews.net – Dugaan pemaksaan mutasi terhadap dua pejabat Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar kembali mencuat. Mutasi yang menempatkan Simon Tarigan (mantan Sekretaris Dinas Pendidikan) dan Suhendra Ginting (mantan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan) menjadi guru fungsional disebut-sebut tidak sesuai aturan.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (10/11/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I Robin Manurung, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak bersama sejumlah anggota Komisi I.
Robin Manurung menjelaskan, RDP dilakukan menindaklanjuti surat pengaduan dari kedua pejabat yang dimutasi tersebut. Mereka menilai keputusan mutasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 Bab V Pasal 16 Ayat 1(e) dan Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 Bab V Pasal 12 Poin 1(f) dan Poin 2.

“Salah satu syarat pengangkatan kembali ke jabatan fungsional guru adalah mengikuti serta lulus uji kompetensi sesuai standar instansi pembina,” ungkap Simon Tarigan.
Ia menambahkan, surat keputusan (SK) mutasi yang diterimanya dikirim melalui aplikasi WhatsApp tanpa adanya pemanggilan resmi sebelumnya. Menurutnya, pengembalian ke jabatan guru juga seharusnya mempertimbangkan kebutuhan formasi yang tersedia.
“Kami tidak pernah ikut uji kompetensi, dan mutasi dilakukan setelah kegiatan belajar mengajar sudah berjalan. Ini bisa mengganggu jadwal yang sudah tersusun di sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Suhendra Ginting menilai mutasi tersebut sarat dengan diskriminasi dan dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Akibat mutasi ini, kami kehilangan tunjangan selama tiga bulan. Kami juga tidak pernah diperiksa Inspektorat, dan sampai kini belum ada hasil analisa dari tim tersebut,” katanya.
“Kalau SK mutasi ditandatangani Wali Kota, apakah beliau tahu atau ikut melakukan kesalahan?” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Robert Simanjuntak, menegaskan bahwa mutasi telah dijalankan sesuai ketentuan dan sudah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sedangkan Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar, Hamdani Lubis, menilai tudingan yang menyatakan Wali Kota ikut bersalah terlalu berlebihan.
“Wali Kota adalah pejabat pembina kepegawaian. Beliau hanya mendelegasikan kewenangannya sesuai undang-undang,” jelas Hamdani.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD memberikan sejumlah catatan agar Pemko Siantar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan mutasi, terutama agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi ASN.
Daud Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Siantar, mengingatkan agar mutasi tidak didasari kepentingan politik.
“Jangan sampai ada ASN jadi korban hanya karena perbedaan pilihan di Pilkada. Mutasi harus berdasarkan aturan, bukan suka atau tidak suka,” tegasnya.
Sementara Ilhamsyah Sinaga, anggota Komisi I, menilai persoalan mutasi ini merupakan warisan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya. Ia mengusulkan agar RDP dilanjutkan dengan menghadirkan pihak Inspektorat.
“Perlu ada kesamaan pandang antar instansi. Karena itu, kita sepakat menggelar RDP lanjutan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Siantar menjadwalkan RDP lanjutan pada Kamis, 22 November 2025, guna mendalami dugaan pelanggaran dalam proses mutasi tersebut.(BARA)


















































