Pematangsiantar.tuntasnews.net – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan agar dugaan penggelembungan harga dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar diteruskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna I Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).
Sidang dinyatakan memenuhi kuorum setelah 25 dari 30 anggota DPRD menandatangani daftar hadir. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, MM dan Frengki Saragih, ST.
Dalam agenda utama rapat, Pansus memaparkan hasil kajian mereka terkait dugaan pelanggaran prosedur administrasi serta indikasi mark up pada proses pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 yang dilakukan Pemko.
Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, menjelaskan bahwa properti yang dibeli berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Nilai pembelian aset tersebut mencapai Rp14.530.069.000 atau lebih dari Rp14,5 miliar.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi dan pembahasan internal, Pansus menyimpulkan terdapat sejumlah kejanggalan yang patut ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Karena itu, Pansus merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar hasil temuan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pansus menilai harga tanah dan bangunan yang dibeli tidak sesuai dengan harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut. Selain itu, kinerja Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan turut menjadi sorotan karena dinilai tidak profesional dalam melakukan penilaian, bahkan diduga ikut berperan dalam penggelembungan nilai aset.
Dari sisi legalitas lahan, Pansus juga menemukan bahwa status tanah yang dibeli berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGB hanya memberikan hak untuk memanfaatkan dan mendirikan bangunan di atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu.
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tahun 2024–2044, sebagian area eks Rumah Singgah Covid-19 disebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi pemanfaatan aset dan berisiko menimbulkan kerugian negara.
Pansus juga mengungkap dugaan bahwa nilai transaksi awal ditetapkan oleh pihak Pemko dan kemudian mendapat persetujuan dari KJPP. Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dikabarkan akan memanggil pihak KJPP untuk dimintai penjelasan terkait proses penilaian tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi ke Kejaksaan Agung akan dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan, serta mempertimbangkan pandangan akhir fraksi-fraksi dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak KJPP DAZ dan Rekan terkait rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD tersebut.(BARA)


















































