JAKARTA – Polemik terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menjadi perhatian publik. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi yang menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, MA justru membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar untuk menjelaskan putusan tersebut.
Konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Karena itu, MA belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai substansi dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyetaraan pendidikan SMA Gibran, tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Margarito Kamis Soroti Konsekuensi Hukum
Putusan MA tersebut turut mendapat perhatian dari pakar hukum tata negara sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.
Margarito menyoroti konsekuensi hukum dari putusan yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum tata negara, keputusan atau dokumen administrasi yang dinyatakan batal demi hukum memiliki konsekuensi berlaku surut atau dikenal dengan istilah ex tunc.
Artinya, dokumen tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal diterbitkan, bukan hanya sejak putusan pengadilan dijatuhkan.
Margarito menjelaskan bahwa konsekuensi tersebut harus dipahami berdasarkan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Dengan demikian, apabila suatu dokumen telah dinyatakan batal demi hukum, keberadaannya tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum sebagaimana sebelumnya.
Pandangan Margarito ini menambah perhatian terhadap implikasi putusan MA, mengingat surat keterangan penyetaraan tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu dokumen untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jimly Asshiddiqie Singgung Peluang Pemakzulan
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, turut memberikan pandangan mengenai kemungkinan konsekuensi konstitusional yang muncul dari polemik tersebut.
Jimly menilai terdapat sejumlah alasan yang dapat dipertimbangkan untuk mengajukan proses pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui mekanisme konstitusional.
Menurut Jimly, persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Pasal tersebut mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, maupun terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden atau wakil presiden.
Jimly menyoroti dua aspek yang menurutnya relevan untuk dibahas dalam polemik Gibran, yakni dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan perbuatan tercela.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut dapat dibawa melalui mekanisme pemakzulan yang dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan secara langsung. DPR harus terlebih dahulu menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa serta diputus sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Apabila pendapat DPR tersebut dinyatakan terbukti oleh MK, proses selanjutnya dapat diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.
Polemik Berlanjut, Publik Menanti Penjelasan MA
Pembatalan konferensi pers oleh MA membuat penjelasan resmi mengenai pertimbangan hukum di balik putusan kasasi tersebut masih dinantikan masyarakat.
Di tengah berkembangnya berbagai pandangan dari kalangan pakar hukum tata negara, putusan MA kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut keabsahan sebuah dokumen administrasi, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai implikasinya terhadap persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Meski demikian, pandangan para pakar mengenai kemungkinan pemakzulan tetap harus ditempatkan sebagai pendapat hukum yang memerlukan pembuktian dan proses sesuai mekanisme konstitusi.
Dengan demikian, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mahkamah Agung mengenai dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, sekaligus bagaimana implikasi hukumnya terhadap persoalan persyaratan jabatan Wakil Presiden.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum, transparansi lembaga negara, serta penerapan prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Red)


















































