JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk selanjutnya dimusnahkan.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang mempersoalkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Kasasi H.M. Subhan Dikabulkan Seluruhnya
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak tergugat.
Gugatan tersebut sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, perkara tersebut akhirnya berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Amar putusan tersebut sebagaimana tercantum dalam informasi perkara pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung berbunyi:
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Dengan demikian, tuntutan utama penggugat mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim MA.
Surat Penyetaraan Dinyatakan Tidak Sah
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah dinyatakannya tidak sah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan pendidikan tingkat SMA Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan petitum atau tuntutan dalam gugatan penggugat, terdapat sejumlah permintaan yang diajukan kepada pengadilan, yakni:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Seluruh tuntutan tersebut menjadi bagian dari gugatan yang dikabulkan MA dalam putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
Perhatian Publik terhadap Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran
Putusan MA ini kembali menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dokumen pendidikan yang sebelumnya menjadi bagian dari persyaratan administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024.
Keputusan tersebut juga menambah babak baru dalam polemik mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa objek yang dinyatakan tidak sah dalam putusan ini adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Putusan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pembatalan ijazah asli atau sebagai keputusan yang otomatis membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Selain itu, berdasarkan pemberitaan yang mengutip informasi perkara MA, putusan tersebut masih dalam proses minutasi ketika pertama kali diumumkan. Dengan demikian, pertimbangan hukum lengkap majelis hakim perlu merujuk pada salinan resmi putusan setelah diterbitkan.
Menjadi Babak Baru dalam Proses Hukum
Dikabulkannya kasasi H.M. Subhan menjadi perkembangan penting dalam sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Perintah penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dari amar putusan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak tergugat, termasuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dokumen administrasi negara harus diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. (Red)


















































