Simalungun-tuntasnews.net – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Kapolsek Pematang Silimahuta dalam mendukung peredaran judi togel di Kelurahan Saribu Dolok, Polres Simalungun angkat bicara memberikan klarifikasi resmi. Polres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, sekaligus menyampaikan keberatan atas penggunaan foto Kapolres Simalungun tanpa izin dalam pemberitaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekira pukul 12.00 WIB.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas perjudian togel di Kampung Toba dan Kampung Pelita, Kelurahan Saribu Dolok. Faktanya, Polres Simalungun telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba mengawali keterangannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari pengadu atas nama Leo Tinambunan, wartawan media daring pemilik akun TikTok Mata Rakyat Medan, pada Minggu, 26 Oktober 2026, Satreskrim Unit Jatanras Polres Simalungun langsung bergerak menindaklanjuti pengaduan dimaksud.
“Personel Sat Reskrim Unit Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., bersama Aiptu Lasang Sinaga, Aiptu E. Damanik, S.H., dan Aipda Sarif, langsung mendatangi dan melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan di Kampung Toba dan Kampung Pelita,” ucap AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan, dalam proses penanganan tersebut, personel melakukan penggeledahan terhadap orang, barang, dan tempat di sekitar TKP, serta mewawancarai masyarakat dan pihak yang diduga terlibat, termasuk tokoh masyarakat setempat, Kepling Gotong Royong Victory Rumahorbo dan Kepling Kampung Toba Maxatur Simarmata.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang dilaporkan. Pemilik warung atas nama Santo Nainggolan juga menerangkan bahwa warung miliknya hanya menjual tuak, dan tidak pernah ada aktivitas perjudian di tempat tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, pihak pelapor bahkan telah menyampaikan ucapan terima kasih atas respons cepat yang diberikan Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan monitoring berkelanjutan di lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas perjudian ke depannya.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada pembiaran dalam penanganan laporan ini. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya aktivitas perjudian, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menyoroti penggunaan foto Kapolres Simalungun dalam pemberitaan yang beredar tanpa seizin yang bersangkutan. Ia menegaskan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami menyampaikan keberatan atas penggunaan foto Bapak Kapolres Simalungun tanpa izin. Sebagai perwakilan Bapak Kapolres di bidang kehumasan, kami akan menegaskan hal ini kepada pihak yang bersangkutan, karena penggunaan data pribadi atau foto seseorang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia mengimbau kepada seluruh insan media maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dan menghormati hak setiap individu, termasuk pejabat publik, dalam penggunaan foto atau data pribadi untuk keperluan pemberitaan.
“Jangan asal menggunakan foto orang lain, ada aturannya. Kami berharap ke depan hal ini dapat menjadi perhatian bersama, khususnya bagi rekan-rekan media,” tegas AKP Verry Purba.

Sementara itu, terkait dugaan pemblokiran nomor kontak wartawan oleh Kapolsek Pematang Silimahuta, AKP Rudiansen Sipayung, Kanit Paminal Polres Simalungun, IPTU Jhony Hasibuan, SH., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek mengakui memang sempat memblokir nomor WhatsApp dimaksud, k


















































