Pematangsiantar-tuntasnews.net – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, meminta majelis hakim untuk melepaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukum Julham, Wilter A. Sinuraya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/11/2025) sore.
Dalam pleidoinya, Wilter menegaskan bahwa kliennya tidak layak dijatuhi hukuman pidana karena perbuatan yang didakwakan merupakan persoalan administratif.
“Kami memohon Yang Mulia menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan,” ucap Wilter di hadapan majelis hakim.
Tidak Ada Kerugian Negara, Menurut Pembela
Tim kuasa hukum juga meminta majelis yang dipimpin Hakim Muhammad Kasim untuk memberikan putusan onslag van alle rechtsvervolging, atau melepaskan dari segala tuntutan hukum, karena unsur tindak pidana tidak terpenuhi.
Wilter menyebut, dari fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan, tidak ditemukan unsur pemaksaan, kerugian negara, ataupun keuntungan pribadi bagi Julham. Dana retribusi parkir yang menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan ke kas daerah sebelum tahun anggaran ditutup.
Inspektorat Kota Pematangsiantar pun sebelumnya dikatakan telah menyelesaikan masalah itu melalui mekanisme administratif.
“Tidak ada dasar hukum untuk pemidanaan. Unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor tidak terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Imanuel, menilai jaksa tidak mampu menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau mens rea dari Julham.
“Pemidanaan hanya dapat dijatuhkan bila ada niat jahat. Dalam perkara ini, unsur itu tidak pernah terbukti,” ujarnya, mengutip konsep keadilan Aristoteles.
Tuntutan Jaksa: 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pematangsiantar menuntut Julham dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Jaksa menilai, mantan Kadishub itu telah melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan terhadap retribusi parkir di lingkungan RSVI.
Julham didakwa melanggar:
Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa serta duplik dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjadwalkan sidang putusan.(BARA)


















































