Simalungun – Peristiwa Penculikan Paksa Aktivis Lingkungan di Simalungun dialami oleh Sorbatua Siallagan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan pada Jumat,(22/03/2024) di Tanjung Dolok sekitar pukul 09:00 WIB seusai membeli pupuk
Penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara mendapat banyak kecaman termasuk dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara.
Perlu diketahui bahwa Sorbatua Siallagan memimpin masyarakat adat Dolok Parmonangan untuk menuntut tanah adat Ompu Umbak Siallagan yang berada di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Perjuangan masyarakat adat atas tanah tersebut setelah pemerintah memberikan izin konsesi kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL).Berbagai upaya telah dilakukan Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, tetapi belum juga mendapat respons dari pemerintah.
Dalam setahun terakhir pihak Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan aktif mengelola wilayah adat dan berjaga dari dugaan Intimidasi yang di lakukan pihak perusahaan.Hal senada juga di lakukan oleh pihak perusahaan yang datang silih berganti atas laporan PT TPL.
Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumut, Bill Fatah Nasution yang juga berasal dari Siantar-Simalungun dimana ia memandang penangkapan yang di lakukan oleh Polda jauh dari kata humanis dan Presisi,bisa di lihat dari kronologis penangkapan bahwa Surat Perintah Penangkapan(SPT) tidak pernah di tunjukkan oleh Polda Sumut berdasarkan keterangan dari keluarga sorbatua , keluarga memandang bahwa Polda diduga kuat membekingi pihak oligarki, ketimbang kepentingan masyarakat secara humanis.
Bill menambahkan bahwa ia sangat mengecam tindakan Polda Sumatera Utara atas penangkapan tersebut,ia juga meminta agar kasus penangkapan ini diusut tuntas dan memberikan sangsi tegas kepada oknum yang terlibat di dalamnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan Sorbatua Siallagan tertuang lewat Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.
“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,” ujar Hadi, Sabtu,(23/03/2024).
Dijelaskannya, Sorbatu Siallagan dilaporkan atas pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea.Kemudian,menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.
“Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya berusaha menghalangi dan melakukan perlawanan dengan mengatakan,”Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli,”(mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli,” sebut Hadi.
Lanjutnya Bill juga meminta agar DPR RI Segera Mensahkan Undang Undang Tanah Masyarakat Adat,agar tindakan kriminalisasi maupun represif seperti ini tidak terulang kembali, agar masyarakat mendapatkan hak atas tanah leluhur mereka serta payung hukum yang jelas.
Bill menduga kuat bahwa pihak perusahaan PT.TPL menjadi dalang dibalik kejadian ini dengan melakukan Intimidasi dan Kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk kejadian penangkapan ini adalah atas laporan pihak perusahaan PT. TPL
Ini semakin membuktikan dugaan masyarakat berdasarkan hasil pengamatan,bahwa Polda Sumatera Utara bermain dengan jajaran elite,tidak mementingkan masyarakat kecil pada umumnya.(BARA)


















































