JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Kasus ini dikabarkan menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Informasi yang beredar pada Selasa (3/11/2026) menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiga orang tersebut disebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” demikian kutipan pernyataan yang beredar dan diatribusikan kepada Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Selain Listyo Sigit, informasi tersebut juga mengaitkan nama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso dengan perkara dugaan penyadapan tersebut.
Presiden Prabowo Disebut Menjadi Sasaran Penyadapan
Hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kutipan pernyataan yang beredar, disebutkan:
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” demikian pernyataan yang dikaitkan dengan penjelasan penyidik.
Dugaan tersebut menimbulkan perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus menyangkut aspek keamanan negara.
Selain dugaan penyadapan, perkara ini juga dikaitkan dengan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. (Red)


















































