Pematangsiantar-tuntasnews.net – Personil Sat Resnarkoba
Polres Kota Pematangsianțar berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu pada
Senin, (14/4/2025) pukul 22:00 WIB.
Pria yang berinisial VD (40), yang merupakan salah satu warga Jalan Sibatu batu Blok III, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu di tangkap Polisi karna kepemilikan 13 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH mengatakan, VD diringkus dari dalam salah satu rumah di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dia mengatakan, selama ini pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di dalam salah satu rumah di Jalan Melati, hingga meresahkan warga sekitar.
“Saat hendak kita tangkap, tersangka VD sedang duduk duduk di teras rumah tersebut, sesuai dari informasi yang kita terima dari masyarakat ,” ungkap AKP JH Pardede,SH. MH.
Beliau juga menjelaskan kalau barang bukti di temukan dari sebuah dompet dari kantong celana belakang, dimana di dalamnya terdapat 2 paket narkotika jenis sabu, sementara dari kantong celana kanan depan di temukan uang sebesar Rp.550.000 serta 1 unit Hp merk Oppo di atas meja teras,” terangnya.
Saat tim personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di pintu salah satu kamar di temukan sebuah koas kaki warna merah yang tergantung yang di dalamnya terdapat 10 paket narkotika jenis sabu.
” Di dalam kamar tepatnya di dalam laci ada juga 1 paket sabu, di lantai 2 diatas meja ada 2 bungkus plastik klip kosong,” ucap Kasat narkoba.
Kepada polisi VD mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut dan uang yang ditemukan merupakan uang hasil penjualan sabu. Adanya pengakuan itu tersangka VD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar untuk di tindak lanjuti.
“Total barang bukti yang diamankan 13 paket sabu dengan bruto 4,95 gram. Hingga saat ini tersangka VD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, ” ucapnya.(BARA)


















































