Tuntasnews.net – Medan – Petugas parkir terkesan arogan kepada masyarakat. Salah seorang warga yang berbelanja di salah satu warung makanan di jalan denai (simpang tiga tembung-red) sempat ribut dengan petugas parkir yang meminta retribusi parkir kenderaan roda dua, sementara di warung tersebut ditulis bagi pembeli yang membungkus tidak dikenakan tarif parkir.
Salah seorang pembeli dengan membungkus, diminta uang parkir dengan alasan bahwa bila dibungkus tidak boleh turun dari kenderaan.
“Walaupun dibungkus harus bayar, karena kenderaan ditinggal kami bayar setoraan,” kata petugas parkir (tidak ada atribut parkir-red) kepada pembeli dengan nada tidak menyenakan pada minggu, (08/01/22) sekitar pukul 20.00 wib.
Terjadi argumentasi dari warga karena keberataan untuk memberikan uang parkir, sedangkan di depan warung tersebut tertulis “dibungkus tidak dikenakan parkir”.
“Saya beli dengan dibungkus kenapa diminta uang parkir, kalau mau minta sama penjualnya karena penjual mengatakan tidak bayar parkir,” ujar warga yang tidak mau menyebutkan namanya menceritakan kepada wartawan.
Ketua Garda Konsumen Nasional (GKN) Hidayat Tanjung, menyikapi terkait petugas parkir yang memungut parkir kepada warga pada malam hari. Padahal, menurut Perda pengutipan parkir dii malam hari hanya berlaku beberapa ruas jalan tidak seluruh lokasi jalan kota medan.
Untuk itu, sebagai lembaga perlindungan konsumen, meminta kepada Dishub kota Medan untuk segera menindak oknum petugas parkir yang meresahkan masyarakat. Di kota Medan banyak sekali ditemukan parkir pada malam hari yang diduga tidak masuk ke PAD kota Medan .
“Kita minta Dishub kota Medan agar bersikap tegas kepada petugas parkir liar tersebut, menurut aturan parkir sebagai mana aturan yang ada, parkir dimulai pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 19.00 malam. Bila lebih dari jam tersebut diduga pengutipan parkir tersebut merupakan aksi pungutan liar (Pungli),” kata ketua lembaga perlindungan konsumen Garda Konsumen Nasional, Hidayat Tanjung mengenai kutipan perkir pada malam hari di kota Medan.
Hidayat juga menambahkan, secara ekonomi masyarakat sudah sulit ditambah setiap berhenti disuatu tempat dikenakan parkir, sebagai contoh, bila masyarakat akan berbelanja ke suatu warung akan berpikir untuk singgah karena mau jadi beli ataupun tidak pasti sudah dikenakan parkir.
“Sebagai negara hukum, dengan aturan yang berlaku khususnya Dishub kota Medan agar dapat menertibkan para oknum perkir liar. Bila perlu bawa penegak hukum untuk dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” punkasnya. (hsb)


















































