Pematangsiantar-tuntasnews.net – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Djasamen Saragih terkait alokasi dana BPJS Kesehatan sebesar Rp 18 miliar, Jumat (12/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Imanuel Lingga, menegaskan bahwa dana tersebut harus diprioritaskan untuk penguatan fasilitas RSUD Djasamen Saragih. Menurutnya, sebagai rumah sakit tipe B, RSUD layak mendapatkan alokasi dana yang maksimal demi kepentingan masyarakat.
“Kita sudah memiliki rumah sakit tipe B, jadi wajar kalau anggaran itu dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat kota kita sendiri,” ujar Imanuel.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, drg. Irma Suryani, menyatakan sependapat. Ia menilai pemanfaatan dana secara maksimal di RSUD akan memberi dampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk dalam penanganan stunting serta layanan kesehatan dasar lainnya.
Namun, Direktur Utama RSUD Djasamen Saragih, dr. Aulia Sukri, mengingatkan agar pengalokasian dana Rp 18 miliar tidak dilakukan tergesa-gesa. Ia menekankan bahwa sekitar 80 persen pembiayaan rumah sakit masih ditopang secara mandiri, sehingga intervensi dari BPJS perlu dikaji matang agar tidak mengganggu kemandirian RSUD.
“Regulasi BPJS kerap berubah dan itu bisa berpotensi merugikan rumah sakit. Karena itu, kebijakan terkait dana ini harus benar-benar dipertimbangkan,” jelas Aulia.
Ia juga menambahkan bahwa kebutuhan operasional RSUD saat ini mencapai Rp 36 miliar per tahun. Oleh sebab itu, diperlukan kajian jangka panjang minimal enam bulan agar kebijakan pemanfaatan dana BPJS benar-benar berpihak pada masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan rumah sakit.(BARA)


















































