Simalungun – Semaraknya judi di Kabupaten Simalungun sudah sangat mencoreng pihak aparat kepolisian,karna semua kegiatan terkesan seperti pembiaran
Para bandar judi saat ini berlomba untuk membuka lapak (lokasi) judi. Ada berbagai macam jenis perjudian tersaji di sana.
Mulai dari togel,tembak ikan, sampai dadu putar pun ada di Kabupaten Simalungun,seperti judi dadu putar yang ada di Nagori Paribuan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun,perjudian tersebut beraktivitas setiap hari Sabtu dan Minggu.
Belakangan diketahui bahwa, judi dadu putar itu milik seorang mantan pangulu berinisial R Ginting,hal itu diungkapkan J.Purba salah satu warga Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
“Ada judi dadu putar di kecamatan Dolok Silau ini, itu tepatnya di Nagori Paribuan,”ungkapnya Senin,22/1/2024
Dia mengatakan bahwa, pemilik judi dadu putar tersebut merupakan mantan seorang Pangulu di Nagori Paribuan.
“Punya R Ginting mantan Pangulu di sana judi dadu putar itu. Polisi sampai sekarang tidak pernah menutup atau grebek kesana,mungkin sudah terimanya Polisi dari si Ginting, Makanya diam,” katanya.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Dolok Silau, AKP Josia Simarmata SH MH saat dikonfirmasi melalui media pesan whatsapp mengatakan akan segera menindak lebih lanjut.
“Terima kasih informasinya, akan segera ditindak lebih lanjuti,” ujar Kapolsek Dolok Silau.(BARA)


















































