Pematangsiantar-tuntasnews.net – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar, Pardomuan Nasution, S.S., M.S.P., di jatuhi hukuman disiplin, menjadi jabatan pelaksana 12 bulan.
Penjatuhan hukum disiplin ini tertuang dalam SK Walikota Pematangsiantar No:001/800.1.62/1004/II-2025 yang ditandatangani oleh Walikota dr. Susanti Dewayani SpA, tanggal 18 Februari 2025.
Berhubung yang bersangkutan pada tanggal 13 Januari 2025 telah di periksa dan dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan dari pasal XI ayat 1 huruf (d) dan huruf (e) dan juga pasal XIV huruf (a) tentang peraturan pemerintah, nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pardomuan Nasution diberhentikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kota Pematangsiantar terkait tentang laporan Bansos PKH dan BPNT pada tanggal 22 Mei 2024.

Sampai saat ini kondisi kantor kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berlokasi di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat ini terlihat kosong, tak terlihat aktifitas di dalam nya.(BARA)


















































