Simalungun – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun melaporkan calon Bupati Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga, dan Kepala Dinas Sosial Pemkab Simalungun, Osnidar Marpaung, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Simalungun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Radiapoh, yang berpasangan dengan Azi Pratama Pangaribuan (RHS-AZI), diduga kuat menggunakan ASN untuk mendukung pencalonannya dalam upaya memenangkan Pilkada. Menurut Ahmad Fauzi, perwakilan BPPH MPC Pemuda Pancasila Simalungun, Radiapoh dianggap mencederai proses demokrasi dengan melibatkan ASN yang seharusnya netral.
Laporan tersebut diajukan pada Rabu, 2 Oktober 2024, dan terkait dengan kehadiran Radiapoh di acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Simalungun pada 25 September 2024. Dalam acara tersebut, Radiapoh yang tengah menjalani masa cuti mencalonkan diri kembali sebagai Bupati, diduga berkampanye di Gedung DPRD dengan mengangkat jari satu—simbol nomor urutnya—saat berfoto bersama. Osnidar Marpaung, yang juga hadir mendampingi suaminya yang dilantik sebagai anggota DPRD, ikut berfoto dengan mengangkat jari satu, menunjukkan dukungan terhadap paslon RHS-AZI.
“Osnidar Marpaung melanggar kode etik ASN dengan berpihak kepada salah satu calon. Ini jelas pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Fauzi menambahkan, pihaknya berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dengan sanksi tegas. “Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap paslon RHS-AZI serta Osnidar, karena ini berpotensi membuat Pilkada tidak adil akibat ketidaknetralan ASN,” tegasnya.
Fauzi mengungkapkan bahwa dirinya dan dua saksi telah dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait laporan tersebut. Ia berharap agar terlapor segera dipanggil dan dikenakan sanksi yang sesuai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Abdillah Feruari, membenarkan adanya laporan ini. “Saat ini laporan sedang dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bawaslu Simalungun,” kata Abdillah melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Namun, Abdillah tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait sanksi yang akan dikenakan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Osnidar Marpaung, yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. (Fendi)


















































