Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugianto, menyatakan pada hari Rabu (18/7) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, bahwa masih ada sekitar 5.681 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN mereka.
Menurut Tessa, para caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan integritas para wakil rakyat yang akan menduduki kursi legislatif.
Menanggapi situasi ini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak akan dilantik.
Pernyataan ini mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat mutlak untuk pelantikan caleg terpilih.
Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur mengenai kewajiban calon legislatif terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pelantikan.
Pasal ini menyebutkan bahwa jika LHKPN tidak diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan, calon legislatif terpilih tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para calon legislatif terpilih, serta untuk mencegah dan memberantas korupsi di kalangan penyelenggara negara.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua caleg terpilih segera melengkapi dan menyerahkan LHKPN mereka kepada KPK, sehingga proses pelantikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. (Tim)


















































