Pematangsiantar-tuntasnews.net – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menegaskan dukungan penuh kepada Polres Pematangsiantar dalam penanganan laporan masyarakat terkait tindak pidana pengerusakan yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (01/10/2025)
Laporan resmi itu tercatat dengan Nomor: LP/B/365/VIII/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR, tanggal 01 Agustus 2025, mengenai dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHPidana. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/841/VIII/2025/Reskrim, dengan penyidik IPDA D.P. Siregar, SH serta penyidik pembantu Brigadir J.A. Damanik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Nelson Samosir selaku pelapor menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum dari KPKM RI. Ia berharap Polres Pematangsiantar bekerja secara transparan, objektif, dan presisi demi terciptanya rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.
“Kami percaya Polres Pematangsiantar mampu menangani perkara ini dengan presisi, transparan, dan sesuai hukum. Keadilan harus hadir untuk masyarakat,” tegas Nelson.
Sementara itu, KPKM RI bersama pelapor juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, tempat terlapor bertugas. Melalui Kabid Tenaga Pendidikan, R br Damanik, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti pengaduan resmi tersebut dan memastikan penegakan aturan sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, tidak menutup kemungkinan terlapor akan dikenai sanksi hingga pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan adanya dukungan hukum dari KPKM-RI, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus menjadi peringatan bagi setiap pihak agar tidak meremehkan hukum yang berlaku.(BARA)


















































