Pematangsiantar-tuntasnews.net – Satreskoba Kota Pematangsiantar kembali menjaring seorang pria paruh baya di lorong IX, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Ucok alias Tulang (50) di tangkap Satresnarko kota Pematangsiantar Siantar saat mengedarkan narkotika jenis sabu. Ucok di tangkap saat dirinya berjalan menuju kediamannya.
“Penangkapan di lakukan pada hari kamis, (20/3/2025) di jalan saat Ucok mau menuju rumahnya yang berlokasi di jalan Bah Kapul, Lorong IX,” ucap Kasat narkoba AKP JH. Pardede melalui pesan WA nya.
Penangkapan terjadi karna adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Laporan yang langsung di tindak lanjuti akhirnya menjaring Ucok alias Tulang di jalan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan Tim Opsnal Narkoba, Ucok alias Tulang diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu di lorong IX,” ucap Kasat narkoba
AKP JH. Pardede menjelaskan saat di lakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap Ucok petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 6,48 gram, plastik klip kosong 1 buah, 1 buah sendok dari pipet plastik dan 1 unit Hp android merk Oppo.
“Saat ini Ucok alias Tulang sudah berada di polres kota Pematangsiantar untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, Ucok alias Tulang dikenakan pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap AKP JH Pardede mengakhiri.(BARA)


















































